Soloraya
Jumat, 26 November 2010 - 01:50 WIB

Cabuli gadis di bawah umur, seorang petani ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Dilaporkan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang gadis remaja berusia 14 tahun, seorang petani warga Desa Dawe, Kecamatan Baturetno berinisial Skj, 56, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Wonogiri. Skj diciduk di rumahnya oleh petugas Polsek Baturetno, Rabu (24/11) malam.

Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, kepada wartawan, Kamis (25/11) mengungkapkan penangkapan terhadap Skj itu bermula dari adanya pengaduan warga ke Polsek Baturetno. Dalam pengaduan tersebut, Skj disebut telah menghamili gadis di bawah umur, yang sehari-hari menjadi teman menggembala kambing.

Advertisement

“Laporan dari warga itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah terbukti, tersangka kemudian kami amankan. Sementara ini, tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan masih terus kami kembangkan sambil menunggu hasil visum dokter terhadap korban,” jelas Sugiyo.

Keterangan yang diperoleh <I>Espos<I>, aksi pencabulan yang dilakukan Skj terhadap teman menggembala kambingnya itu dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu mulai Agustus hingga September 2010. Keempat perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat berbeda, di antaranya di rumah Skj saat korban menumpang menonton televisi dan kondisi rumah sedang sepi, serta di lapangan desa yang juga menjadi tempat Skj dan korban sehari-hari menggembala kambing.

Kabarnya, kini gadis remaja itu tengah hamil tiga bulan. Namun, polisi belum bisa memastikan informasi tersebut karena masih menunggu hasil visum dokter. Sedang Skj sendiri, kepada polisi, mengaku tidak pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Advertisement

Menurut keterangan Skj, sehari-hari korban sering menggembala kambing bersamanya di lapangan desa. Suatu ketika, korban bercerita kepada Skj tentang orang pacaran. Saat itulah, Skj bertanya apakah korban mau melakukan perbuatan seperti orang pacaran. Korban mengiyakan dan terjadilah perbuatan tidak senonoh itu. Setiap kali melakukan perbuatan itu, Skj memberikan uang senilai Rp 1.000 hingga Rp 5.000 kepada korban sebagai imbalan.

“Menurut pengakuan tersangka sih uang itu untuk uang jajan korban di sekolah,” ungkap Sugiyo.

shs

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif