Soloraya
Kamis, 25 November 2010 - 15:54 WIB

Napi kabur, tujuh petugas Lapas diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Sragen (Espos)--Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen Teguh Basuki memeriksa tujuh orang anggota tim pengawas internal Lapas untuk mengetahui kronologi kaburnya seorang nara pidana (Napi) Budi Prasongko, 20, Kamis (25/11).

Teguh mengakui kaburnya Napi pencurian asal Dukuh Tlebungan RT 16, Donoyudan, Kalijambe, Sragen tersebut disebabkan keteledoran pegawai pengawas Napi.

Advertisement

Dia menyatakan akan memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) bagi pegawai yang bersalah.

“Kami tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 dalam pemberian sanksi pegawai. Namun kami akan melihat kesalahan yang dilakukan pegawai. Apakah kesalahan pegawai yang bersangkutan disengaja atau tidak. Kami masih mengkaji kesalahan atas kaburnya Napi itu itu,” tegas Teguh saat dihubungi wartawan, Kamis.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif