Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen membekuk warga asal Semarang berinisial DSN, 34, yang mengontrak di Gerdu RT 18, Duyungan, Sidoharjo, Sragen dalam penggerebekan pesta Narkoba di Hotel Sukowati, tepatnya di jalan ring road utara, Dukuh Demakan, Desa Pilangsari, Ngrampal, Senin (22/11) lalu.
Terlapor DSN diketahui membawa barang terlarang golongan I jenis sabu-sabu (SS).
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat ditemui wartawan, Selasa (23/11), mengungkapkan penggerebekan pesta SS itu berawal dari informasi warga tentang adanya pesta Narkoba di Hotel Sukowati.
Setelah dilakukan penyelidikan aparat, kata dia, ternyata benar ada aktivitas pesta Narkoba bukan tumbuhan melainkan SS.
“Sejumlah aparat dengan seragam preman segera menggeledah hotel tersebut dan berhasil menemukan aktivitas pesta SS di kamar nomor 09. Dalam penggerebekan itu aparat hanya menemukan seorang yang hendak menghisap SS dengan alat khusus berinisial DSN. Dia langsung dibawa ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
trh