Soloraya
Selasa, 23 November 2010 - 17:26 WIB

Dinas ke luar negeri, PNS harus kantongi izin Mendagri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperingatkan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot setempat yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Hal itu menyusul masih banyaknya PNS yang pergi ke luar negeri, tanpa memproses izin yang seharusnya diperoleh PNS bersangkutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo Etty Retnowati mengemukakan terkait perjalanan dinas ke luar negeri bagi kalangan PNS di Kota Solo saat ini masih ditemukan banyak permasalahan, khususnya untuk proses perolehan izin bagi PNS yang bersangkutan.

Advertisement

“Salah satu contoh adalah yang baru saja terjadi, yaitu ada satu guru PNS yang harus mengawal muridnya ke Jerman untuk keperluan menerima penghargaan. Mereka berangkat hari Minggu (22/11) sementara saya baru memperoleh pemberitahuannya hari Sabtu (20/11). Padahal pemberitahuan penerimaan penghargaan tersebut sudah sejak sebulan yang lalu, dan izin untuk perjalanan dinas guru tersebut ternyata tidak diproses,” ungkap Etty ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Selasa (23/11).

Etty menjelaskan sesuai aturan kepegawaian, untuk setiap perjalanan dinas ke luar negeri, baik dengan menggunakan APBD maupun non-APBD, PNS wajib mengantongi izin.

“Permohonan izin perjalanan dinas tersebut harus diajukan kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri-<I>red<I>) melalui Gubernur. Pengajuan izin kepada Gubernur harus disampaikan selambat-lambatnya 20 hari kerja sebelum keberangkatan dinas, sedangkan pengajuan izin kepada Mendagri disampaikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum keberangkatan,” terang Etty.

Advertisement

sry

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : CPNS Luar Negri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif