Soloraya
Selasa, 23 November 2010 - 06:31 WIB

Asparta desak Pansus survei lapangan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Belasan orang perwakilan pengelola parkir yang tergabung dalam Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta) mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solo yang membahas Raperda Retribusi Daerah segera melakukan survei di lapangan terkait pelaksanaan UU No 22/2009 pada tahun depan.

Desakan itu mereka sampaikan dalam jumpa wartawan, Senin (22/11). Dalam kesempatan itu, para pengelola parkir mengatakan apabila Pemkot Solo akan melaksanakan UU No 22/2009, kurang lebih 400 juru parkir (Jukir) dan 60 orang pengelola parkir terancam kehilangan mata pencaharian.

Advertisement

Sekretaris Asparta, Warjito, menuturkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum bisa dilaksanakan di Kota Bengawan. Solo adalah kota dengan jalan nasional dan jalan provinsi yang merupakan pusat kegiatan ekonomi. Banyak orang menggantungkan mata pencaharian di kawasan itu.

“Para pengelola parkir dan Jukir resah atas rencana pemberlakuan UU No 22/2009.  Mereka bertanya kepada kami tentang nasib mereka. Jika parkir di kawasan jalan provinsi dan jalan nasional dihapus, mereka akan kehilangan penghidupan,” ujar Warjito, Senin.

Advertisement

“Para pengelola parkir dan Jukir resah atas rencana pemberlakuan UU No 22/2009.  Mereka bertanya kepada kami tentang nasib mereka. Jika parkir di kawasan jalan provinsi dan jalan nasional dihapus, mereka akan kehilangan penghidupan,” ujar Warjito, Senin.

Untuk meredam keresahan para Jukir, menurut Warjito, para pengelola parkir berusaha memberikan jawaban yang bersifat menenangkan. Para pengelola parkir menjelaskan kepada Jukir bahwa UU No 22/2009 tidak akan dilaksanakan pada 2011.

Apabila UU No 22/2009 tetap dilaksanakan, Warjito menuturkan, sebanyak 400 Jukir dan 60 orang pengelola parkir di kawasan jalan provinsi dan nasional terancam kehilangan pekerjaan.
“Kami berharap Pansus segera melakukan survei lapangan ihwal kondisi perparkiran di jalan provinsi dan nasional agar tahu bahwa UU tersebut memang belum bisa diterapkan di Solo hingga beberapa tahun mendatang,” paparnya.

Advertisement

Perwakilan pengusaha pertokoan, Lasbiyanto, meminta UU No 22/2009 tidak dilaksanakan pada 2011.

“Bukan hanya Jukir serta pengelola parkir yang resah, kami kalangan pengusaha maupun para karyawan juga dibuat pusing dengan kebijakan aneh itu,” tuturnya.

Mengacu UU No 22/2009, Lasbiyanto mengungkapkan pengusaha harus menyediakan lahan parkir. Aturan tersebut menjadi persoalan besar karena terkait  biaya dan tidak adanya lahan tersisa di pertokoan.

Advertisement

“Kalau kami disuruh menyediakan lahan parkir, harus menggunakan lahan mana? Toko saya di Jl dr Radjiman misalnya, kalau harus menyediakan lahan parkir berarti menghabiskan bangunan toko,” ujarnya.

Sementara itu, seorang Jukir di Jl Slamet Riyadi Solo, Imam, mengaku resah terkait akan diterapkannya aturan tersebut. Imam berharap Pemkot mengambil langkah untuk mencari solusi terbaik agar para Jukir di Solo tidak kehilangan pekerjaan.

aps, sry

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif