Soloraya
Senin, 22 November 2010 - 23:43 WIB

Penggunaan Silpa RSUD masih kontroversi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Rencana penggunaan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) RSUD Sragen senilai Rp 11,6 Miliar untuk menutup defisit APBD perubahan 2010 masih menjadi kontroversi. Komisi IV DPRD Sragen menilai penggunaan Silpa itu bertentangan dengan UU No 44/2009. Sementara Bupati Sragen tetap berpegang pada Permendagri No 61/2007.

Kontroversi tersebut mencuat dalam sidang paripurna DPRD di Gedung Dewan dengan agenda laporan komisi atas RAPBD perubahan 2010, Senin(22/11). Sekretaris Komisi IV dr Aris Surawan dalam kesempatan itu mengatakan meskipun dalam Permendagri No 61/2007 dimungkinkan adanya setoran surplus BLUD ke kas daerah, namun aturan itu tetap tidak bisa diterapkan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sragen. Kebijakan itu, terangnya, akan melanggar aturan di atasnya, yakni UU 44/2009.

Advertisement

“Atas dasar itu Komisi IV merekomendasikan agar penggunaan Silpa Rp 11,6 miliar dilakukan dengan mekanisme pinjaman. Pemkab harus membuat berita acara peminjaman Silpa itu untuk menutup defisit. Kebijakan itu untuk mengantisipasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pelanggaran aturan perundangan,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2009 menyebut ada 12 ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terhadap peraturan perundangan. Selain itu, kata Aris, dikhawatirkan perhatian dan apresiasi positif Kementerian Kesehatan akan berkurang dan berdampak pada terhambatnya pengembangan RSUD.

Sementara Bupati Sragen Untung Wiyono tetap berpegang pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 61/2007. Menurut dia, UU itu masih bersifat global, sedangkan Permendagri merupakan penjelasan teknis. “Terkait dengan penggunaan Silpa tetap jalan terus,” imbuhnya.

Advertisement

Direktur RSUD Sragen dr Arif Anshori juga tak bisa berbuat banyak meskipun mengetahui penggunaan Silpa itu bertentangan dengan UU 44/2009. Karena kedudukan RSUD berada di bawah Pemkab, dia hanya mengikuti kebijakan yang diambil Pemkab.

“RSUD Sragen memang berstatus sebagai BLUD. Silpa itu memang ada senilai Rp 11,6 miliar. Saya hanya mengikuti kehendak Pemkab saja. Namun yang jelas penggunaan Silpa itu tidak akan menganggu pelayanan di RSUD,” tandasnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : RSUD Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif