News
Sabtu, 20 November 2010 - 20:45 WIB

43 Orang terjaring razia street crime

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Setidaknya 43 orang pengamen jalanan dan pemabuk terjaring dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan (street crime) yang digelar oleh jajaran Polresta Solo di 10 titik rawan di Solo, Sabtu (20/11).

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Edi Wibowo, mendampingi Kanitreskrim, Kompol Edhei Sulistyo, mewakili Kapolresta, Kombes Pol Nana Sudjana, kepada wartawan, mengungkapkan mereka yang tertangkap kebanyakan adalah pengamen yang sering beroperasi di persimpangan jalan.

Advertisement

Selain itu, lanjut Edi, ada pula anak punk, preman, pemabuk dan penjual Miras. Dari razia yang dilaksanakan diantaranya di Kleco, Jajar, sekitar Terminal Tirtonadi, simpang empat Panggung, Mojosongo dan simpang empat Warung Pelem, polisi menyita puluhan botol yang berisi Miras jenis ciu dan sejumlah peralatan ngamen. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolresta untuk didata dan diperiksa.

“Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ada unsur tindak pidana, orang itu tetap akan diproses secara hukum. Apabila tidak ada cukup dengan pembinaan dan sidang tindak pidana ringan,” papar Edi.

Ia melanjutkan, operasi itu akan terus dilaksanakan selama 100 hari ke depan, yakni sesuai program 100 hari Kapolri yang telah dicanangkan. Kendati program nantinya selesai, operasi tersebut akan tetap dijalankan secara periodik. Tujuannya, imbuh dia, untuk menekan angka kejahatan yang masih sering terjadi di Solo.

Advertisement

“Kami akan tetap mengintensifkan program ini hingga waktu yang tidak ditentukan. Menjaga keamanan kan harus berkesinambungan,” pungkas dia.

m93

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Razia Street Crime
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif