Hal ini harus dilakukan mengingat maraknya penyiksaan terhadap TKI belakang ini.
“Perlu pendataan ulang kembali bagi TKI yang sudah bekerja di luar negeri. Sementara dihentikan dulu yang akan dikirim,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo seperti dilansir detikcom, Jumat (19/11).
Tjahjo mengemukakan selama proses penghentian sementara itu nantinya diperlukan nota kesepahaman antara Indonesia dan negara penerima TKI.
“Agar kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan, ada jaminan asuransi, kepastian hukum dan negara berhak menuntut pemerintah atau negara yang bersangkutan misalnya,” jelas Tjahjo.
“Perlu political will semua pihak untuk menghentikan pola penganiayaan yang semakin hari semakin sering terjadi,” imbuh Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan, kasus penganiayaan TKI di luar negeri khususnya di Arab Saudia dan Malaysia menunjukkan begitu lemahnya kontrol negara dalam memonitor warga negaranya. Perlu penataan sistem terpadu antar kementerian dalam pengiriman TKI.
“Agar perlindungan hak-hak sebagai warga negara terjamin di negara tersebut,” tambah Tjahjo.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terhadap TKI terjadi berturut-turut belakangan ini. Setelah Sumiati yang digunting mulutnya, kemarin terungkap Kikim Komalasari yang disiksa, diperkosa, hingga akhirnya tewas dan dibuang di tong sampah di Kota Abha, Arab Saudi. Kedua TKI itu diduga dianiaya majikan.
dtc/nad