Wonogiri (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah mengirimkan surat ke Kodam IV/Diponegoro untuk memanggil mantan anggota dari Fraksi TNI, Siti Sofiyah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2004.
Namun, Kejari belum mendapat jawaban. Hingga kini, Kejari belum juga bisa memeriksa mantan wakil ketua DPRD periode 1999-2004 itu.
Kendati demikian, Kejari tetap akan melanjutkan perkara itu dengan penuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, awal Desember 2010 ini. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Dian Frits Nalle, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Sukaryo, mengungkapkan berkas pemeriksaan kasus itu sudah cukup lengkap.
Menurut Frits, sapaan akrabnya, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa tersangka lainnya yaitu mantan wakil ketua DPRD, Panut Boma Sunardja. Dua kali tim penyidik Kejari memeriksa Boma, yaitu pada Kamis (11/11) dan Senin (15/11). Keterangannya cukup mendukung bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Kami akan tunggu sampai akhir November ini, kalau tidak ada respons juga dari Bu Siti (Sofiyah), tetap akan kami lanjutkan ke penuntutan. Jika panggilan pengadilan tidak juga direspons, maka perkaranya yang terkait dengan Bu Siti akan kami serahkan ke Denpom,” jelas Frits, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/11).
shs