News
Kamis, 18 November 2010 - 16:54 WIB

PHRI: Kebijakan capping 18% diskriminatif

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak penghapusan kebijakan capping 18% bagi pelanggan lama PLN golongan bisnis untuk pemakaian Oktober 2010 (rekening November) sesuai edaran Direktur Utama PLN No 02603/162/DIRUT/2010.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PHRI, Wiryanti Sukamdani, dalam siaran pers yang diterima Espos, Kamis (18/11). Ia menjelaskan, telah terjadi diskriminasi penghapusan kebijakan capping hanya terhadap golongan bisnis dan tidak pada golongan industri.

Advertisement

Pemaksaan Direksi PT PLN terhadap penerapan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2010 secara umum murni bagi pelanggan lama golongan bisnis merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan kesepakatan Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI tanggal 19 Juli 2010. Selain itu, lanjut Wiryanti, Permen ESDM No 7/2010 tidak dapat mengganti Keppres RI No 104/2003 tentang tarif dasar listrik (TDL).

Wiryanti kembali menyampaikan, Permen ESDM No 7/2010 telah memberikan dampak terhadap TDL, antara lain kenaikan hingga 76,99% untuk harga satuan kWh dari Rp 452 menjadi Rp 800. Kedua, kenaikan rata-rata 27,50% untuk total tagihan baru dibandingkan tagihan TDL 2004. “Kenaikan tersebut telah memperbesar komposisi pengeluaran dan anggaran hotel secara signifikan, di mana komponen biaya listrik telah menggerus total pendapatan lebih dari 20% setiap bulannya.

Di samping komponen listrik, pihak hotel dan restoran harus mengeluarkan biaya energi lainnya seperti air dan gas rata-rata 5% dari total pendapatan. “Kenaikan fantastis tersebut sangat memukul tingkat pendapatan hotel dan restoran di mana kenaikan ini di luar prediksi pagu anggaran tahun 2010 serta sangat mengganggu neraca keuangan secara keseluruhan.”

Advertisement

Menurunnya pendapatan hotel dan restoran dalam kondisi tingkat hunian rata-rata di bawah 60% yang berlangsung dalam kurun 6 bulan terakhir dapat berakibat fatal bagi pengurangan karyawan.

“PHRI berharap kepada PLN agar hotel dan restoran dapat dikategorikan dalam golongan industri. Sebagai penyumbang devisa yang cukup besar, serta upaya pemerintah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik khususnya yang membutuhkan fasilitas hotel dan restoran, diharapkan PLN bisa mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi angota PHRI di seluruh Indonesia.”

haw/*

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Hotel PHRI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif