Soloraya
Kamis, 18 November 2010 - 17:53 WIB

Berkas kasus Jagal Kartasura dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Berkas acara pidana (BAP) kasus jagal Kartasura dengan tersangka Yulianto, dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kepada penyidik kasus dari Polres Sukoharjo.

Pengembalian berkas itu diikuti petunjuk jaksa kepada penyidik untuk menyertakan keterangan saksi yang lebih mendalam. Kasi Pidum Kejari Sukoharjo, Radot Pasaribu mengatakan BAP itu dikirim ke Polres Selasa (16/11) lalu. Radot mengatakan keterangan saksi yang disertakan penyidik dalam BAP dinilai belum menjelaskan niat tersangka.

Advertisement

“Petunjuk yang kami kirim berisi permintaan pendalaman atau penggalian keterangan saksi. BAP belum menjelaskan niat tersangka,” urainya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/11) siang.

Penggalian lebih lanjut keterangan saksi itu, jelasnya, diminta oleh jaksa mengingat dugaan kasus pembunuhan menyangkut nyawa enam korban. Dia mengatakan enam dugaan kasus pembunuhan itu berbeda-beda. “Dalam enam kasus itu perlu dijelaskan dengan keterangan saksi, mana yang pembunuhan sebagai niat dan mana yang pembunuhan sebagai akibat,” tambahnya.

m85

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jagal Kartasura
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif