Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom ke luar negeri lantaran takut Miranda akan melarikan diri.
KPK beralasan, pencekalan Miranda karena ia sering berhalangan hadir diperiksa karena berada di luar negeri. “Supaya gampang diperiksa. Supaya tidak keluar negeri lah. Kan beberapa kali dia keluar negeri juga,” ujar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, ketika dihubungi wartawan, Rabu (17/11).
Bibit mengatakan, Miranda adalah saksi yang penting dalam kasus suap pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) kepada komisi XI periode 1999-2004. “Ya jelas pentinglah. Judulnya saja penyuapan dalam pemilihan DGS BI. Saya pikir pentinglah,” kata Bibit.
Bibit menjelaskan, hanya menunggu waktu, status saksi Miranda akan naik menjadi tersangka. “Kita lihat perkembangannya. Yang jelas KPK bisa mencekal seseorang bukan hanya (berstatus) tersangka,” sebut dia.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk memasukkan nama Miranda Goeltom dalam datar nama orang yang dilarang bepergian ke luar negeri pada tanggal 26 Oktober lalu.
dtc/tiw