News
Selasa, 16 November 2010 - 15:45 WIB

Peredaran Narkoba internasional dikendalikan Napi LP Nusakambangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Lagi-lagi sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji kembali dibekuk. Kali ini sepasang suami istri menjadi pelakunya TA (35) dan L. Keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana di LP Nusakambangan.

“Dari tangan tersangka disita 12 ribu butir ekstasi,” kata Direktur Narkotika Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari di, Gedung Direktorat Narkoba, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Advertisement

TA dibekuk pada Senin (15/11), malam. Saat itu. TA tengah melakukan transaksi ekstasi di basement 1 Hotel Le Grendeur, Mangga Dua, Jakarta Barat. Dari penangkapan TA, polisi menemukan sabu siap edar di mobilnya dengan berat 650 gram. Kemudian TA menunjukan sisa Shabu yang disimpan di kediamannya di kawasan Sunter, Tanjung Priok.

“Istri tersangka sempat membuang cairan sabu seberat 1.500 gram ke cucian saat penggeledahan,” katanya.

Kepada polisi, TA mengaku menjadi kurir dari atas perintah seorang napi di LP Nusakambangan, ATG (35), yang juga terlibat dalam kasus serupa. Tahun 2007, ATG tertangkap membawa 97 ribu butir ekstasi dan divonis 11 tahun penjara.

Advertisement

“Di kediaman TA juga didapati alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu dan ekstasi, seperti blender, aluminium foil dan gelas ukur,” ungkapnya.

Menurut Arman, diduga TA bukan hanya menjadi kurir namun ikut memproduksi pil ekstasi dan sabu. Hal itu dilihat dari alat-alat pembuatan narkoba yang disita polisi. Bahkan TA dan istrinya ditengarai masuk dalam sindikat China dan Hongkong.

“Kita menaksir barang bukti yang didapat dari tangan tersangka bernilai Rp 5 milyar,” jelasnya.

Advertisement

Tersangka kemudian dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mati atau pidana penjara seimut hidup,” jelasnya.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Nusakmbangan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif