News
Selasa, 16 November 2010 - 11:14 WIB

Pemerintah perbaiki sistem penjagaan Lapas

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuntoro Mangkusubroto. (JIBI/Solopos/Dok)

Jakarta–Pemerintah berupaya memperbaiki sistem penjagaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) dengan menyusun prosedur tetap yang lebih ketat.

“Kita bicara memperbaiki sistem yang sudah ada saat ini,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/11).

Advertisement

Kuntoro mengatakan pembicaraan perbaikan sistem penjagaan, serta prosedur tetap lapas dan rutan itu melibatkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pertemuan itu dihadiri Kuntoro, anggota Satgas Mas Ahmad Santosa, Yunus Hussein dan Irjen Polisi Herman Effendi, Menkumham Patrialis Akbar, Dirjen Lapas Kemenkum HAM Untung Sugiyanto, Pelaksana tugas Kejagung Darmono, serta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Advertisement

Pertemuan itu dihadiri Kuntoro, anggota Satgas Mas Ahmad Santosa, Yunus Hussein dan Irjen Polisi Herman Effendi, Menkumham Patrialis Akbar, Dirjen Lapas Kemenkum HAM Untung Sugiyanto, Pelaksana tugas Kejagung Darmono, serta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Kuntoro menuturkan langkah konkrit untuk perbaikan sistem penjagaan lapas dan rutan masih dalam pembahasan.

“Termasuk hubungan antar Lapas dan Rutan,” ujar Kuntoro.

Advertisement

Lebih lanjut Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu, menyebutkan pihak Polri sedang mengkaji untuk menyelidiki dugaan Gayus menyuap agar bisa keluar Rutan Mako Brimob.

Sebelumnya, Gayus diduga menyuap sembilan anggota kepolisian agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob.

Kesembilan anggota Polri yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim itu, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B, serta Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Polisi IS.

Advertisement

Keluarnya Gayus berawal saat terdakwa kasus pencucian itu meminta ijin berobat keluar Rutan Mako Korps Brimob karena sakit.

Kompol IS memberikan izin karena diduga telah menerima dana dari Gayus sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta, sedangkan anggota lainnya kisaran Rp5 juta-Rp6 juta.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat (5/11), seharusnya kembali ke rutan pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

Advertisement

ant/nad

Advertisement
Kata Kunci : Penjagaan Lapas Perbaiki
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif