Soloraya
Selasa, 16 November 2010 - 02:37 WIB

Mangkir sebulan lebih, seorang PNS segera disidang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri terancam diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah. PNS berinisial DAN yang terakhir kali menjabat Kasi di Kecamatan Bulukerto itu dilaporkan mangkir kerja selama sebulan berturut-turut.

Selain mangkir, keterangan yang dihimpun Espos, DAN juga diduga membawa lari sejumlah uang Panitia Pengawas (Panwas). Kebetulan, saat Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) September lalu, DAN bertugas di Sekretariat Panwas Kecamatan Bulukerto.

Advertisement

Camat Bulukerto, Sriyanto, saat dihubungi Espos, Senin (15/11) mengungkapkan DAN sudah tidak masuk kerja sejak 1 Oktober 2010 lalu tanpa keterangan yang jelas. Sriyanto mengaku sudah berusaha mencari dan menghubungi nomor Ponsel DAN namun hasilnya nihil.

“Kabar yang kami terima tidak jelas. Ada yang mengatakan dia ada di Kediri, ada pula yang bilang dia di Jakarta. Kami berusaha menghubungi nomor Ponselnya tapi tidak pernah aktif,” ungkap Sriyanto.

Akhirnya, Sriyanto memutuskan untuk membuat laporan ke BKD. Saat laporan itu dibuat, DAN sudah tidak masuk selama sebulan berturut-turut. “Ini saya sedang membuat laporan yang kedua karena kalau dihitung sejak 1 Oktober kan berarti sudah satu setengah bulan yang bersangkutan tidak masuk kerja,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah mengkonfirmasi sudah menerima laporan dari Camat Bulukerto perihal mangkirnya DAN. “Prosedurnya, setelah ada laporan, Bupati menginstruksikan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti maka kasusnya akan disidangkan,” ujar Rumanti, kemarin.

Rumanti menjelaskan berdasarkan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, hukuman bagi PNS yang mangkir kerja selama sebulan berturut-turut adalah diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah. Saat ini, DAN masuk golongan IIID. Dengan demikian akan diturunkan menjadi IIIC. Hukuman berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS akan diberlakukan jika yang bersangkutan mangkir selama 46 hari berturut-turut.

Rumanti mengatakan ini bukan kali pertama DAN melanggar disiplin kerja. Terhitung sejak Juli 2010, mantan staf di Bagian Kerjasama Setda Wonogiri dikenai sanksi penurunan gaji berkala karena tidak masuk selama sebulan berturut-turut. “Tapi waktu itu, dasar hukumnya masih aturan lama. PP No 53/2010 belum diberlakukan,” tegas Rumanti.

Advertisement

Terpisah, Ketua Panwas Wonogiri, Prihmardoyo membenarkan memang ada uang Panwas yang dibawa lari oleh DAN. Namun, dia mengaku tidak tahu persis nilainya. “Saya sudah klarifikasi, kabarnya memang ada uang yang dilarikan dan hal itu sudah dilaporkan ke Bupati. Ya kami akan tunggu nanti tindakan dari Pemkab bagaimana?” ujar dia.

shs

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif