News
Selasa, 16 November 2010 - 17:50 WIB

Kejagung: Ada 100 terpidana mati, 6 orang kabur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kejaksaan Agung mengatakan ada 100 terpidana mati hingga bulan Oktober 2010. Sementara, 6 orang terpidana mati melarikan diri dan belum diketahui rimbanya.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, penanganan perkara tindak pidana umum dengan terpidana mati terdapat 116 perkara.

Advertisement

Rinciannya, tindak pidana pembunuhan 55 perkara. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, tindak pidana narkotika dan psikotropika ada 58 perkara, tindak pidana terorisme 2 perkara.

“Dari 116 perkara tersebut, terdapat 6 orang terpidana mati yang vonisnya berubah menjadi pidana seumur hidup. 1 Orang terpidana mati putusannya menjadi 12 tahun. 3 Orang terpidana mati meninggal dunia, dan 6 terpidana mati melarikan diri,” papar Babul di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).

Dikatakan dia, terpidana mati yang melarikan diri yakni Jufri bin Muhammad Dahri melarikan diri dari LP Maros, Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau, Rambe Hadipah Paulus Purba melarikan diri dari LP Riau, Dodi Marsal melarikan diri dan tidak diketahui dari LP mana. Taroni Hia melarikan diri dari LP Padang, Irwan Sadawa melarikan diri dari LP Padang.

Advertisement

“Sampai saat ini mereka belum diketahui keberadaannya. Jadi total hanya 100 terpidana mati,” ujar Babul.

Berapa yang sudah dieksekusi dan WNA? “Rinciannya, lihat saja di Web Kejaksaan,” jawab Babul.


dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Jakgung Terpidana Mati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif