Soloraya
Selasa, 16 November 2010 - 02:08 WIB

Kasasi 17 eks Legislator ditolak MA

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan penolakan permohonan kasasi atas terdakwa kasus dugaan korupsi dana purna bhakti 17 mantan anggota DPRD periode 1999-2004. Putusan MA itu dikeluarkan dengan Nomor 1493 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 6 Januari 2010.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Prof Dr Komariah E Sapardjaja SH didampingi hakim anggota Djoko Sarwoko SH MH, H Mahdi Soroinda Nasution SH MHum dan Panitera Pengganti Purwanto SH memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I, yakni Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi II, yakni terdakwa H Slamet Basuki dan 16 eks legislator lainnya.

Advertisement

Ke-16 eks legislator itu di antaranya, Sri Indiyah, Drs Suwanto, Agus Wardoyo SE, Supono, Sarjono, Ashar Astika, Suyoto, Suwito, H Djoko Sudiro, Agus Prawoto, H Budhi Santoso BA, H Rus Utaryono SH, Mahmudi Tohpati, Ndewor Sutardi, Siman Setiyawan SE, dan Maryono.

Para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing sebesar Rp 2.500. Putusan tersebut dibuat berdasarkan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu (6/11) Ketua Muda MA Djoko Sarwoko SH MH yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sragen Poltak Sitorus SH saat dimintai konfirmasi Espos membenarkan adanya putusan MA itu. Namun dia menyatakan ada kekeliruan dalam mengutip putusan PN Sragen. Kendati demikian, Poltak menegaskan subtansi atas putusan itu tidak berubah, yakni MA menguatkan putusan PN Sragen dan Pengadikan Tinggi (PT) Semarang.

Advertisement

“Permohonan kasasi para terdakwa kasus dana purna bhakti ditolak MA. Untuk perbaikan atas adanya kekeliruhan kutipan putusan PN Sragen yang belum lengkap, maka putusan MA itu dikembalikan ke MA untuk diperbaiki. Selanjutnya setelah kami menerima hasil perbaikan putusan MA, maka segera dilakukan eksekusi melalui Kejari,” tegas Poltak.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif