Soloraya
Senin, 15 November 2010 - 02:27 WIB

PBB di Grogol nunggak Rp 3 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Grogol, Sukoharjo untuk 2010 menunggak sekitar Rp 3 miliar terhitung sampai November ini.

Penarikan PBB terkendala mobilitas tanah yang dinilai cukup tinggi.
Mobilitas tanah dimaksud adalah dinamisnya perpindahan status kepemilikan tanah di wilayah yang memiliki Paku PBB tertinggi di Kota Makmur itu. Walaupun nilai tunggakkan tinggi, realisasi penarikan PBB terakhir telah mencapai 61 %. “Grogol adalah wilayah yang paling tinggi Paku PBB-nya,” kata Camat Grogol, Herdis K Wijaya saat ditemui Espos di kantornya, akhir pekan kemarin.

Advertisement

Perpindahan status kepemilikan tanah yang tinggi, terangnya, umumnya susah dipantau oleh perangkat desa di tempat wajib pajak bersangkutan. Pasalnya, para pemilik tanah biasa memindahkan status kepemilikan lahannya melalui notaris. “Kami susah memantau pindahnya kepemilikan tanah. Jadi, perangkat bingung harus menagih ke siapa pajak yang masih menunggak itu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, tingginya nilai tunggakkan juga disebabkan oleh belum terbayarnya PBB oleh wajib pajak yang menanggung terkena beban di atas Rp 50.000. Nilai beban tersebut didominasi oleh wajib pajak kategori perusahaan.

Meski demikian, Herdis optimis tanggungan itu akan terbayar pada akhir tahun mendatang. Dia berasumsi beberapa perusahaan memiliki budaya membayar pajak pada akhir tahun. “Biasanya manajemen perusahaan lebih memilih membayar pajak di akhir tahun. Mereka cenderung memutar modal dulu,” ulasnya.

Advertisement

Selain itu, kata Herdis, gagalnya panen padi oleh para petani juga berpengaruh tersendatnya pembayaran PBB. Para petani yang belum membayar PBB acap kali berdalih harus menunda pembayaran lantaran efek ekonomi dari kegagalan panen itu. “Walau tak terlalu besar pajaknya, namun tertundanya pembayaran PBB para petani juga kami maklumi karena memang sebagian mereka gagal panen,” urainya.

Dia mengatakan pihaknya akan menginventarisasi beberapa wajib pajak yang masih menunggak itu. Untuk mengatasi tingginya mobilitas tanah tersebut, Herdis menekankan keterlibatan para perangkat desa dalam setiap transaksi tanah. “Minimal para bayan harus menjadi saksi saat perpindahaan status kepemilikan tanah terjadi,” tukasnya.

m85

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PBB Di Grogol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif