News
Senin, 15 November 2010 - 10:54 WIB

Nyambi calo PNS, hakim PN Bitung dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, Ardiansyah Famiahgus Djafar secara in absentia. Ardiansyah dipecat karena menjanjikan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) diterima sebagai hakim di lingkungan MA pada 2009.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Ardiansyah Famiahgus Djafar,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Atja Sondjaja di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, (15/11).

Advertisement

Kasus bermula ketika seorang warga Gresik, Riza Rahmawati, menjadi peserta CPNS Hakim 2009. Riza mengaku, telah menyetor sejumlah uang Rp 90 juta yang dibayarkan tiga kali kepada Ardiansyah. Namun, janji Ardiansyah itu tinggal janji belaka. Uang akhirnya melayang begitu saja dan Ardiansyah tidak lolos CPNS Hakim 2009.

“Selain itu, Ardiansyah juga tidak bayar tagihan hotel di Bitung sebanyak Rp 18 juta dan uang sewa mobil,” tambah Ketua Muda Perdata ini.

Ardiansyah diketahui menghilang sejak Maret 2010 dan tidak masuk kantor. Akibatnya, gaji bulan April-Mei ditahan. Sedangkan untuk bulan Juni hingga sekarang, gaji Ardiansyah telah dihentikan.

Advertisement

Persidangan MKH berjalan cepat, tidak sampai 1 jam. Hal tersebut dipicu dengan ketidakhadiran Ardiansyah tanpa keterangan. Meski tidak hadir, baju hakim dan PNS Ardiansyah secara resmi dianggap selesai mulai hari ini. Sidang hanya membacakan peraturan-peraturan yang dilanggar Ardiansyah.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hakim PN Bitung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif