News
Senin, 15 November 2010 - 13:26 WIB

Kompensasi rumah rusak akibat Merapi hingga Rp 15 juta

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jogjakarta--Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana memberikan kompensasi kepada korban letusan Gunung Merapi yang rumahnya mengalami kerusakan. Besarnya kompensasi berkisar Rp 1 juta hingga Rp15 juta, tergantung tingkat kerusakan masing-masing rumah.

Pemberian kompensasi ini akan dilakukan jika status awas Merapi telah diturunkan menjadi siaga dan Tanggap Darurat dihentikan menjadi Rekonstruksi dan Rehabilitasi Bencana.

Advertisement

“Rusak berat kami meberikan stimulus Rp15 juta, rusak sedang Rp 10 juta dan ringan Rp1 juta. Dan pelasaksanaan pembayaran menggunakan kemampuan anggaran Pemda Kabupaten/Kota, Propinsi serta BNPB,” terang Kepala BNPB Syamsul Ma’arif dalam siaran pers Media Center Tanggap Darurat Bencana Merapi, Senin (15/11).

Sementara bagi warga yang rumahnya rusak total dan tak mungkin dihuni lagi, mereka akan ditampung di lokasi penampungan sementara selama tiga bulan dan biaya hidupnya ditanggung pemerintah.

“Berdasarkan rapat koordinasi dengan jajaran terkait beberapa waktu lalu di kantor Gubernur diputuskan, apabila status Merapi sudah turun menjadi Siaga dan Tanggap Darurat sudah hentikan menjadi Rekonstruksi dan Rehabilitasi, maka yang pertama akan kita buat adalah memberikan hunian (shelter) sementara terutama kepada mereka yang rumahnya sudah tidak bisa dihuni,” tambah Syamsul.

Advertisement

Sementara untuk infrastruktur yang rusak seperti jalan dan jembatan, pemerintah akan melakukan perbaikan dengan dikoordinir oleh Kementerian PU. Untuk sekolah-sekolah yang rusak akan diperbaiki oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Tempat-tempat ibadah oleh Kementerian Agama dan seterusnya.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Merapi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif