Minggu, 14 November 2010 - 20:01 WIB

HPTPT tolak bayar ganti rugi tanah

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Himpunan Pemilik Tanah Persil Tawangmangu (HPTPT)  menolak membayar ganti rugi tanah yang ditempati.

Mereka siap membawa kasus penyelesaian tanah persil Tawangmangu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.

Advertisement

Sekretaris HPTPT Sarsito kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (10/11) menyatakan besaran ganti rugi ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan menyalahi kesepakatan tanggal 11 April 2001 silam.

Dengan kondisi ini, dia mengatakan siap membawa kasus sengketa tanah ke BPN Pusat.

“Kami sudah melayangkan surat ke sana (BPN Pusat-red) soal sengketa tanah persil Tawangmangu. Kami tetap menolak membayar ganti rugi, meski yang menagih Kejaksaan,” tegas Sarsito.

isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif