Soloraya
Minggu, 14 November 2010 - 20:47 WIB

HPTPT tolak bayar ganti rugi tanah

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Ratusan pemilik tanah persil di Tawangmangu yang tergabung dalam Himpunan Pemilik Tanah Persil Tawangmangu (HPTPT) menolak membayar ganti rugi tanah yang ditempati.

Mereka siap membawa kasus penyelesaian tanah persil Tawangmangu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Sekretaris HPTPT, Sarsito, kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (10/11), menyatakan besaran ganti rugi ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan menyalahi kesepakatan tanggal 11 April 2001 silam.

Advertisement

Dengan kondisi ini, dia mengatakan siap membawa kasus sengketa tanah ke BPN Pusat.

“Kami sudah melayangkan surat ke sana (BPN Pusat-red) soal sengketa tanah persil Tawangmangu. Kami tetap menolak membayar ganti rugi, meski yang menagih Kejaksaan,” tegas Sarsito.

Sarsito yang mengklaim anggotanya berjumlah sekitar 250 orang ini mengungkapkan beberapa tahun lalu telah disepakati penyelesaian sengketa tanah persil di Tawangmangu akan diselesaikan secara bersama-sama antara HPTPT dengan Pemprov Jateng.

Advertisement

Bahkan klausul pernyataan tersebut dituangkan dalam berita acara pertemuan yang ditandatangani Wakil Kepala BPN Pusat saat itu, yakni Prof Lutfi Nasoetion.

Namun yang terjadi, Sarsito menambahkan Pemprov menetapkan harga secara sepihak. Menurut dia, pelepasan tanah seluas 682.220 m2 dan telah disetujui DPRD Jateng senilai Rp 369,078 miliar menyalahi isi kesepakatan 2001.

isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif