News
Sabtu, 13 November 2010 - 18:27 WIB

Mahfud MD: Jika terbukti suap, kami siap digantung

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Beberapa waktu yang lalu, pengamat hukum Refly Harun menulis opini tentang aliran suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terbukti terlibat dalam praktik suap menyuap, maka jajaran MK siap digantung.

“Kami siap digantung kalau ada bukti,” kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya Jakarta, Sabtu (13/11).

Advertisement

MK sempat mengatakan akan mempidanakan Refly bila apa yang disampaikan tidak terbukti. Menurut Mahfud hal ini tidak berlebihan.

“Sewaktu itu muncul terjadi hujatan yang luar biasa, kami imbangi dengan menunjuk Refly (sebagai tim investigasi),” lanjut mantan menteri pertahanan itu.

Advertisement

“Sewaktu itu muncul terjadi hujatan yang luar biasa, kami imbangi dengan menunjuk Refly (sebagai tim investigasi),” lanjut mantan menteri pertahanan itu.

Bila investigasi dilakukan murni internal MK maka akan selesai begitu saja. Dengan begitu juga Refly berkesempatan untuk membuktikan apa yang ditulisnya.

“Kalau bukti tidak ada apakah Refly tidak boleh dihukum? Mau bawa ke hukum atau tidak itu nanti,” ucap Mahfud.

Advertisement

Tim investigasi telah dibentuk untuk mengungkap kebenaran tulisan Refly Harun bahwa ada aliran suap ke hakim  MK. Jika tidak terbukti, maka Refly harus siap-siap bertanggung jawab secara pidana.

Awalnya, Refly menolak untuk menjadi ketua tim, tapi ditolak oleh Mahfud. Sebab, kata Mahfud, MK telah menunjuk Refly jauh-jauh hari.

Ancaman bagi Refly Harun apabila tak bisa membuktikan tuduhannya, maka MK akan memroses pidana baik pencemaran nama baik, fitnah, menyebarkan berita bohong, perbuatan tidak menyenangkan hingga tidak melaporkan kepada pihak berwajib karena melihat adanya tindak pidana.

Advertisement

“Karena yang disebut di situ adalah hakim  MK, maka ini serius. Tak hanya berakibat pada pemberhentian hakim juga pidananya. Apalagi tulisan ini telah tersebar luas. Ini serius,” kata hakim MK, Akil Mochtar beberapa waktu lalu.

Tuduhan Refly Harun bahwa ada hakim MK ‘bermain’, kata Akil, telah meresahkan para hakim MK. “Ini membuat keresahan bagi kami sebagai hakim dan keluarga, juga bagi masyarakat, yang menyebabkan isu. Kalau tuduhan kepada publik itu menimbulkan kerugian moral, maka akan memikirkan langkah hukum. Dibawa kepengadilan, yang
menulis kena 310 atau 311 KUHP,” tegas Akil.

Refly diberi batas waktu untuk investigasi suap di tubuh MK hingga 8 Desember 2010. Jika lewat batas waktu itu Refly tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka Refly akan dipolisikan.

Advertisement

Seperti diketahui, tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul “MK Masih Bersih?”. Dalam tulisan itu, Refly menyebutkan jika pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Pakar hukum tata negara ini juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.

Refly pun mengaku jika telah mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang telah ditentukan.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Mahfud MD MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif