Soloraya
Senin, 8 November 2010 - 09:54 WIB

Bawa SS, warga Jenawi dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Polres Sragen berhasil meringkus Wr, 36, warga Jenawi, Karanganyar, lantaran diduga membawa barang terlarang jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,3 gram, Sabtu (6/11) pukul 23.00 WIB di Jl Raya Sambirejo-Sragen. Seorang wiraswata itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Sragen.

Pembawa SS itu saat ini dititipkan di penjara Mapolres Sragen untuk tes urine dan proses hukum selanjutnya. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita empat jenis barang bukti, berupa sebuah telepon seluler merk Cross CB 900, uang tunai Rp 2.000, motor Honda Supra Fit AD 6831 FF dan SS sekitar 0,3 gram.

Advertisement

Pembekukan warga Bumi Intanpari itu dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang adanya peredaran SS lintas kabupaten. Sejumlah aparat dengan berpakaian preman berjaga-jaga di Jl Raya Sambirejo.

Setelah target melewati jalan tersebut, aparat langsung menghentikan pelaku dan menyergapnya. Aparat Polres Sragen bekerja sama dengan Polsek Sambirejo menggelandang pelaku ke Polsek Sambirejo dan selanjutnya dibawa ke Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani,  membenarkan adanya penangkapkan pelaku yang diduga membawa SS itu. Menurut dia, pelaku masih diperiksa penyidik dan akan segera dikirim ke Solo untuk menjalani tes urine. “Pelaku bakal dites urine untuk mengetahui apakah dia pemakai SS itu atau tidak,” imbuhnya.

Advertisement

Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif