News
Jumat, 5 November 2010 - 11:46 WIB

Perkosa cucu, mantan anggota DPRD divonis delapan tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pamekasan–Mantan anggota DPRD Pamekasan divonis delapan tahun penjara. Said Rifai ,62, anggota DPRD periode 2004-2009 menjadi pesakitan di kursi pengadilan karena memperkosa cucu angkatnya yang berusia 14 tahun. Pria yang juga tinggal di Jalan Jokotole juga membayar denda Rp 60 juta.

Atas putusan sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar DP, Said langsung mengajukan banding. “Karena terdakwa banding, maka saya harus menyusun berkas banding juga,” kata jaksa penuntut umum, Anis Sugiarti, ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan, Jumat (5/11).

Advertisement

JPU mendakwa Said Rifai dengan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 tentang perkosaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, kalau  kakek 5 orang cucu itu dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider dua tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, perkosaan atas FF ,14, berlangsung lama. Perkosaan dengan tipu daya itu dilakukan Said sejak FF duduk di kelas dua SD atau berumur delapan tahun.

Perkosaan terakhir dilakukan dilakukan Said pada tanggal 5 Maret 2010 lalu. Aksi biadab terdakwa itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu Rokhyatun, gurunya di SMP. Sang guru kemudian melaporkan aksi amoral Said dilaporkan kepada Umi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pamekasan.

Advertisement

Umi kemudian melaporkan Said Rifai kepada PPA Polres Pamekasan. Polisi akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya sekaligus menggeledah barang bukti karena rumah Said sebagai TKP perkosaan selama lima tahun itu.

Pengunjung sidang banyak yang bersyukur atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. “Mestinya dihukum maksimal. Tapi biarlah meski dihukum delapan tahun. Biar kapok. Sudah bau tanah kok masih melakukan perbuatan biadab,” tutur pengunjung sidang.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Perkosa Cucu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif