“Tim Dit Pid Narkoba Mabes Polri telah dan sedang mengungkap clandestein lab shabu, Kapolri dan Kabareskrim diinfokan juga akan hadir di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Iskandar Hasan, melalui pesan singkatnya, Jumat (5/11).
Lokasi penggrebekan narkoba itu berada di dua tempat yakni Jl. H. Teluk Gong, Jakarta Utara, dan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. “Tersangka telah diamankan tiga orang, Efendi alias Alay, Phony, dan Jimmy,” jelas Iskandar.
Phony merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, yang telah divonis kurungan penjara akibat kasus narkoba. Namun dia masih menjalankan bisnis terlarangnya dari dinding sel tahanan.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sejumlah sabu cair, sabu yang telah siap edar, sabu yang tengah dalam proses, dan alat-alat laboratorium kimia pembuat sabu. Selain itu ditemukan juga 63 Kg bahan kimia red fosfor, cairan hidrolik acid 5 liter, dan ephedrin.
“Nilai dari barang bukti tersebut sedang dihitung perkiraan nominalnya,” tutur Iskandar.
inilah/rif