News
Kamis, 4 November 2010 - 16:32 WIB

Siksa PRT Indonesia, wanita Singapura divonis penjara 6 pekan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Singapura--Lagi-lagi kasus penyiksaan TKI di luar negeri. Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia disiksa oleh majikannya di Singapura. Atas perbuatannya itu, Juliana Ayob, seorang wanita berumur 34 tahun, divonis penjara enam pekan.

Juliana yang bekerja sebagai agen properti itu, dituduh menyiksa pembantunya sebanyak empat kali dalam empat hari.

Advertisement

Pengadilan Singapura hari ini juga memerintahkan mantan perancang busana itu membayar ganti rugi sebesar 1.500 dolar Singapura untuk pembantunya, seorang wanita Indonesia bernama Biyanti Marsono.

Atas putusan ini, Juliana menyatakan banding. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Kamis (4/11).

Dalam persidangan sebelumnya pekan ini, Hakim Distrik Kamala Ponnampalam menyatakan Juliana bersalah atas penganiayaan PRT berumur 31 tahun tersebut. Juliana dinyatakan telah menyiksa pembantunya antara 3-6 Januari tahun 2009 lalu di flatnya di Bukit Merah Central.

Advertisement

Biyanti, PRT tersebut mulai bekerja di rumah Juliana pada 30 Desember 2008 lalu. Baru empat hari bekerja, Juliana memarahi Biyanti karena masakannya yang tidak enak. Juliana kemudian menamparnya, mencubit lengannya dan menjewer kedua telinga TKI tersebut.

Dia juga menggunakan sendok kayu untuk memukul hidungnya dua kali hingga mengucurkan darah. Tak lama setelah itu, Juliana menendang lutut kanan PRT tersebut hanya karena minuman yang dibuatnya terlalu manis.

Biyanti kembali dianiaya pada hari-hari berikutnya. Akhirnya pada 6 Januari, Biyanti kabur setelah Juliana memelintir dan menjewer salah satu telinganya serta memukul tengkuknya dengan sebuah buku.

Advertisement

Vonis hukuman yang diterima Juliana terbilang ringan. Sebab sesuai hukum di Singapura, Juliana bisa didakwa dengan ancaman hukuman penjara maksimum tiga tahun dan/atau denda maksimum 7.500 dolar Singapura.

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Siksa PRT Indonesia
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif