Solo (Espos)–Pemerintah Kota Solo tak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan ataupun memutasi kepala sekolah.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan meski dirinya belum mengetahui perihal peraturan itu, menurutnya tidak masalah jika peraturan itu diberlakukan.
“Saya malah belum tahu. Sampai sekarang juga belum ada sosialisasi. Tapi kalau diberlakukan, saya pikir tidak masalah,” ungkapnya saat dihubungi Espos, Rabu (3/11).
Namun, ujarnya, ketika hal itu ditetapkan harus ada kejelasan tentang lembaga yang berhak mengadakan seleksi ataupun bertanggung jawab penuh terhadap prosesnya.
ewt