Soloraya
Kamis, 4 November 2010 - 12:17 WIB

Konsumen tak keberatan tarif parkir naik, asal...

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sejumlah konsumen tak keberatan jika tarif parkir untuk kendaraan bermotor  di Kota Solo dinaikan dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, asal ada jaminan keamanan dan kenyamanan.

Keinginan konsumen tersebut mencuat dalam diskusi Rembung Soloraya dengan tema ‘Mengurai karut marut perparkiran di Solo’ yang digelar Harian SOLOPOS dan SOLOPOS FM di Griya SOLOPOS, Kamis (4/11).

Advertisement

Salah satu konsumen parkir, Suharno dari UNISRI Solo mengungkapkan, bahwa ia merasakan kenyamanan ketika parkir di daerah Nusukan. Di mana petugas parkir memberi pelayanan yang baik dan ikut mengatur lalu lintas.

“Bahkan ketika saya bayar Rp 1.000 dikembalikan Rp 500, sehingga saya ikhlas untuk membayar kembaliannya untuk petugas parkir. Jadi saya tidak keberatan jika membayar Rp 1.000 untuk parkir sepeda motor asal ad kenyamanan dan keamanan,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan Pardoyo yang mencontohkan, kasus di Jakarta soal mobil hilang saat diparkir yang kemudian pemilik mobil meminta ganti rugi yang kemudian mendapat ganti setelah ada keputusan MA.

Advertisement

Menanggapi hal ini Kepala UPTD Perparkiran Kota Solo, Anindito Prayogo mengakui, perlu adanya pembinaan sumber daya manusia (SDM) petugas parkir, sehingga bisa memberikan kenyamanan kepada konsumen parkir. Sedang mengenai pengganti kehilangan sebenarnya dalam Perda juga sudah diatur untuk yang di jalan maksimal Rp 5 juta.

“Saya juga pernah menyamar jadi petugas parkir, kenyataannya memang ketika kita ramah, konsumen tidak keberatan jika membayar Rp 1.000,” jelasnya.

Selain pembinaan SDM, Anindito menambahkan, pihaknya juga akan melakukan aksi di antaranya berupa peningkatan mutu layanan, pembukaan ruang parkir khusus, pengawasan lapangan dan aktualisasi Perda tentang parkir.

Advertisement

Sementara Umar Hasyim dari Komisi III DPRD Solo menyoroti soal tarif parkir di lapangan yang berbeda dengan regulasi. Sehingga perlu diurai kelebihan tarif tersebut larinya kemana, apakah untuk petugas parkir, pengelola atau disetor ke UPTD.

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah semua pihak, baik eksekutif, legislatif maupun pihak terkait,” tegasnya.

rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif