Jakarta–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan satu diantara 11 produk air minum dalam kemasan yang sempat dinyatakan rusak adalah produk ilegal.
Badan ini memberikan batas waktu hingga satu bulan kepada produsen untuk menarik produknya. Apabila tetap tidak dilakukan, maka BPOM akan mempublikasikan produk tersebut.
“Ada produk yang ilegal. Lalu ada enam industri yang harus memperbaiki proses produksi,” ujar Deputi BPOM Roy Sparingga dalam konferensi pers bersama Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/11).
Roy yang sebelumnya dalam konferensi pers bersama YLKI sempat menyatakan 11 produk air minum dalam kemasan tersebut patut diwaspadai karena bisa berbahaya bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum ASPADIN Hendro Baroeno membantah jika satu produk yang dinyatakan BPOM ilegal merupakan bagian dari anggota mereka.
Menurut Hendro, dari 500 perusahaan air minum dalam kemasan, hanya 183 saja yang tergabung dalam keanggotaan ASPADIN, dan perusahaan yang memiliki produk ilegal itu tidak terdaftar dalam ASPADIN.
vivanews/rif