“Jumlah VCD film porno yang kita sita ada ribuan,” kata Kasat Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11).
Tersangka bernama Maskum ditangkap petugas pada Selasa (2/11) di lokasi. Dari tersangka, polisi menyita ribuan keping VCD porno berbagai judul garapan bintang luar negri. “Pada umumnya film porno dari luar yang digandakan,” katanya.
Terungkapnya perdagangan VCD porno ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.
Dalam praktiknya, tersangka tidak memperdagangkan film porno secara terang-terangan di lokasi tersebut. VCD porno itu dijual secara tersembunyi oleh tersangka. “VCD pornonya disimpan di tempat tertentu. Sementara yang digelar, film-film biasa,” ujar Sandy.
Si Penjual tidak menawarkan langsung ke setiap calon pembeli. Penjual pun bisa mengetahui mana pembeli yang memang berminat membeli film porno, mana yang tidak. “Dia sudah ada feeling, ke orang macam apa dia akan menjual VCD porno,” ujarnya.
Adapun kepingan film porno itu sendiri tidak dijual dengan cover terselubung. “Dijual dengan cover pornonya juga,” katanya.
Karena masih banyak diminati, penjual VCD porno menghargai satu keping VCD di atas harga film bajakan biasa. “Dia jual dengan harga Rp 10.000,” katanya.
Kini tersangka meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.
Polisi kini melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kami berusaha mencari tahu dari mana VCD tersebut diperoleh, pengepulnya di mana sedang kita dalami,” ungkapnya.
Sandy menambahkan, beberapa pekan lalu, pihaknya juga mengamankan pelaku penggandaan VCD lagu dan film di Pluit, Jakarta Utara. Dari tersangka, polisi menyita peralatan pengganda VCD berupa mesin pengganda cakram 10 slot.
dtc/tiw