Mekah–Menteri Agama Suryadharma Ali akan memberikan sanksi tegas kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tidak memberangkatkan calon haji (Calhaj) namun bisa mengurus visa bagi jemaah nonkuota atau yang biasa disebut jemaah “sandal jepit”.
“Jelas itu menganggu pelayanan dan membuat citra Indonesia buruk. Kami akan beri sanksi, yang terberat adalah pencabutan izin membimbing ibadah calon haji,” kata Menag Suryadharma Ali setibanya di Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Selasa (2/11) malam waktu Arab Saudi.
Kendati KBIH tidak bisa memberangkatkan jemaah haji, namun mereka bisa menguruskan visa haji bagi jemaah Calhaj nonkuota atau yang biasa disebut “sandal jepit” itu. Karena KBIH itu juga kerap disebut KBIH “sandal jepit”.
Pemerintah menyesalkan masih adanya KBIH yang nekat meloloskan jemaah haji nonkuota. KBIH seperti itu juga kerap menelantarkan jemaah haji di Tanah Suci.
Pemerintah menyesalkan masih adanya KBIH yang nekat meloloskan jemaah haji nonkuota. KBIH seperti itu juga kerap menelantarkan jemaah haji di Tanah Suci.
Sebab, lanjut dia, jemaah yang tidak terdaftar resmi tidak memiliki jaminan mendapatkan akomodasi, transportasi dan layanan haji lain yang biasa diterima jemaah haji kuota atau jemaah resmi yang diurus Pemerintah RI.
Kemenag tetap akan memprioritaskan pelayanan penuh pada jemaah haji reguler yang masuk kuota. Apalagi, terang Suryadharma, pada saat puncak haji di Arafah, jemaah haji nonkuota biasanya ikut masuk dalam tenda jemaah haji reguler.
Walau jemaah haji ini secara resmi bukan tanggung jawab pemerintah, namun bagaimana pun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Tanah Suci “terpaksa” memberikan pelayanan.
“Ya itu tadi, kami jadi mau tidak mau terpaksa mengurus jemaah haji non kuota ini,” ujarnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto mengatakan jemaah haji “sandal jepit” juga adalah warga negara Indonesia.
“Ya bagaimana lagi, mereka tetap kami layani,” lanjut dia di tempat yang sama.
Jemaah haji nonkuota tahun ini menurun dari tahun sebelumnya. Bila pada tahun 2009 mencapai 3.000-an orang, maka tahun ini Kemenag baru mengetahui jemaah haji non kuota berjumlah 350 orang.
ant/nad