News
Rabu, 3 November 2010 - 15:28 WIB

Gugatan praperadilan Kapolres Salatiga kandas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Upaya mem-praperadilan-kan Kapolres Salatiga, oleh terdakwa kasus dugaan penyekapan dua tenaga kerja wanita (TKW), Diana Aman, 36, kandas di Pengadilan Negeri Salatiga. Hakim tunggal yang memimpin sidang, Adhi Satrija Nugraha, menyatakan permohonan praperadilan, ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan Diana selaku termohon dinyatakan gugur, Rabu (3/11).

Keputusan ini diambil dengan dasar pertimbangan perkara utama, yakni perkara dugaan penyekapan terhadap dua tenaga kerja wanita, Lianti, 24 dan Koiriyah, 35, sudah dilimpahkan jaksa penuntu umum ke pengadilan. “Sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) huruf d KUHAP, gugatan praperadilan tidak dapat dilanjutkan jika perkara utama sudah disidangkan” ungkap Adhi kepada wartawan, sesuai sidang.

Advertisement

Sebelumnya, Diana melalui kuasa hukumnya, J Edwin Manurung, mengajukan permohonan praperadilan terhadap tiga pihak yakni Kapolri selaku termohon I, Kapolda Jateng (termohon II) dan Kapolres Salatiga (termohon III). Gugatan ini diajukan lantaran termohon menganggap proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat Polres Salatiga tidak sesuai prosedur. Begitu pula dengan penyitaan barang bukti berupa sebilah pisau dan gayung.

Dalam gugatanya, Diana meminta ketiga tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibat penahanan senilai Rp 180 juta, mengembalikan barang bukti yang disita dan merehabilitasi nama baik pengugat.

Sementara Kapolda Jateng yang diwakili Kabid Hukum, AKBP Ciptono, dalam persidangan menyatakan permohonan Diana error in persona dan gugatan dianggap kabur. Tuduhan proses penangkapan tidak sesuai prosedur, kata Ciptono, tidak benar lantara penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Sehingga sudah dianggap cukup bukti untuk melakukan penangkapan,” paparnya.

Advertisement

Persidangan praperadilan ini menarik perhatian sejumlah pihak di antaranya Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari, Setyawan NC Sri Budi Santoso yang sempat hadir.

kha

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif