Soloraya
Selasa, 2 November 2010 - 16:12 WIB

Sepuluh merek rokok tak berbea cukai dirazia

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Tim gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta instansi terkait lainnya menggelar razia atas beredarnya rokok di Klaten yang tak berbea cukai.

Sedikitnya, ada sepuluh macam merek rokok yang berhasil disita tim gabungan di Pasar Pedan dan Ngawen, Selasa (2/11) itu.

Advertisement

Kesepuluh rokok tersebut antara lain merek Gong 21, SRS, EC, Djingga, 76 palsu, Super palsu, Laris Gold, Getz, Selapan, dan Leker.

Kasi Pembinaan Satpol PP, Irwansyah membeberban, sepuluh macam rokok yang berhasil disita tersebut diketahui memakai kemasan bea cukai palsu.

Sebagiannya lagi adalah rokok-rokok memang tak memiliki izin dan hanya beredar di pasar-pasar kecil. Namun, lanjut Irwansyah, rokok-rokok yang bermsalah tersebut beredar luas di masyarakat dengan harga yang relatif lebih murah dibanding umumnya harga rokok.

Advertisement

“Ada yang dijual Rp 2.500 ada pula yang hanya dijual Rp 2.000. Padahal, kemasannya sungguh seperti rokok sungguhan,” katanya kepada wartawan di ruang kerja usai menggelar razia.

asa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Rokok Tak Berbea Cukai
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif