Sragen (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli atas kasus dugaan penyelundupan fosil pascapenyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak Polres Sragen.
Pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi BAP ayang diserahkan Polres pada akhir pekan lalu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Acin Muhsin SH mewakili Kajari Sragen Gatot Gunarto SH saat dihubungi Espos, Selasa (2/11), mengungkapkan BAP kasus dugaan penyelundupan fosil telah diterima dan masih dalam proses penelitian berkas.
Untuk penelitian berkas itu, kata dia, Kejari membutuhkan waktu selama 14 hari sesuai dengan prosedur tetap dalam penanganan kasus pidana umum di Kejari.
“Kami sudah membentuk tim penelitian berkas yang terdiri atas tiga orang jaksa. Nanti kami lihat hasil penelitian BAP fosil itu seperti apa. Jika selama 14 hari bisa selesai, maka kami bisa menetapkan BAP kasus itu lengkap (P21). Namun jika masih belum lengkap maka kami akan mengembalikan BAP itu ke Polres (P18),” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Acin, penanganan kasus fosil ini berbeda dengan penanganan kasus Narkoba dan peredaran VCD bajakan. Dia mengaku membentuk tim khusus untuk dua kasus yang BAP-nya dilimpahkan ke Kejari hampir bersamaan.
“Masing-masing tim beranggotakan tiga orang jaksa penuntut umum (JPU). Hasilnya seperti apa ditunggu saja,” tukasnya.
trh