Soloraya
Selasa, 2 November 2010 - 17:02 WIB

Penggilingan beras liar bakal ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Pengusaha jasa penggilingan beras (rice mill) keliling antardesa akan ditertibkan tim gabungan, lantaran kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Pelayanan Terpadu (BPT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Polres menggelar rapat persiapan penertiban penggilingan beras itu pada akhir Oktober lalu.

Advertisement

Menurut Kabid Kominfo Dishubkominfo Sragen Purwadi yang didampingi Kabag Humas Harjuno Toto kepada wartawan, Selasa (2/11), menerangkan dilihat dari segi fisikaanya, kendaraan bermotor harus mempunyai nomor kendaraan yang tercatat dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain itu, kata dia, kendaraan itu juga memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan yang dibuktikan dengan buku dan tanda uji yang dibawa setiap kendaraan. Menurut dia, belakangan banyak kendaraan yang diubah bentuk untuk usaha jasa rice mill keliling dan banyak beroperasi secara liar di wilayah Kabupaten Sragen.

“Kepastian waktu penertiban masih menunggu hasil koordinasi,” ujarnya.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif