Bandung–Kejari Bandung menolak penangguhan penahanan Ariel eks vokalis Peterpan yang menghuni di Rutan Kebon Waru. Kekasih Luna Maya itu berada di Kebon Waru sejak 20 Oktober, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari. Masa tahahan Ariel berakhir pada 8 November 2010.
Kepastian penolakan itu disampaikan Kasipidum Kejari Bandung Rusmanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/11). “Kami memang sudah menerima permintaan penangguhan penahanan Ariel. Tapi kami menolaknya,” jelas Rusmanto.
Namun begitu, Rusmanto tidak secara detail mengungkapkan alasannya. Ia mengaku, hal tersebut bukan wewenangnya menyampaikan. “Kebijakan tersebut kewenangan pimpinan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, salah satu pengacara Ariel yakni Afrian Bondjol menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu sudah disampaikan pada 20 Oktober 2010. Alasan pengajuan tersebut, kata dia, pihaknya yakin kalau Ariel tidak bakal melarikan diri. Ia menambahkan, banyak aktivitas Ariel yang terbengkalai.
“Tetapi kami belum mendapat jawaban dari Kejari Bandung,” terang Afrian saat dihubungi wartawan via telepon.
dtc/tiw