Soloraya
Selasa, 2 November 2010 - 14:56 WIB

DPRD Solo tolak usulan retribusi MCK terminal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–DPRD Kota Solo menolak usulan Dinas Perhubungan (Dishub) yang akan menarik retribusi penggunaan MCK di dalam terminal sebagai upaya melegalkan tarikan yang selama ini ada. Tujuannya agar retribusi tersebut bisa masuk dalam kas daerah yang selanjutnya digunakan untuk pemeliharaan MCK kembali.

Berdasarkan rapat panitia khusus (Pansus) retribusi yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD, Selasa (2/11), perwakilan Dishub, Henri mengusulkan agar retribusi penggunaan MCK dilegalkan. Pasalnya, selama ini UPTD Terminal membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk pemeliharaan toilet.

Advertisement

Henri menambahkan, terkait rencana pembangunan terminal ke depan, Dishub menginginkan pengelolaan yang lebih baik tak terkecuali MCK. “Dengan pembangunan terminal ke depan, akan lebih baik apabila penggunaan MCK dibuat retribusinya yang diatur dalam Perda. Selanjutnya untuk pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujarnya dalam forum.

Menanggapi usulan Dishub, Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Daerah, Abdullah AA menolak dengan tegas rencana tersebut. Penyebabnya, usulan itu apabila dilaksanakan akan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rapat pembahasan komisi III pada 2007 lalu, para anggota dewan yang lama tentu masih ingat bahwa sebenarnya ada pemasukan dari retribusi pemakaian MCK terminal senilai Rp 527 juta yang terpaksa dikeluarkan dari APBD. Penyebabnya, karena telah terjadi dobel tarikan mengingat penggunaan MCK sebenarnya telah diatur dalam retribusi jasa ruang tunggu,” ujarnya.

Advertisement

Dullah menambahkan, dobel tarikan untuk penggunaan MCK serta jasa ruang tunggu akhirnya mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK selanjutnya merekomendasikan larangan menarik retribusi MCK lantaran fasilitas itu sudah termasuk dalam retribusi jasa ruang tunggu.

Apabila Pemerintah Kota (Pemkot) konsisten, Dullah menuturkan, maka sampai kapan pun tarikan MCK tidak diperbolehkan. “Kami tidak setuju apabila retribusi MCK dilegalkan. Seharusnya praktik itu malah dihilangkan. Apabila memang Dishub membutuhkan dana untuk pemeliharaan MCK, maka hal tersebut harusnya diatur dalam retribusi jasa ruang tunggu. Bukan malah sebaliknya, tarikan pemakaian MCK dilegalkan,” tegas dia.

aps

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif