News
Selasa, 2 November 2010 - 13:54 WIB

Bupati Boven Digul divonis 4,5 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, ditahan KPK (Antara/ Putra)

Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, ditahan KPK (Antara/ Putra)

Advertisement

Papua— Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, divonis empat tahun enam bulan penjara. Yusak dinilai terbukti menyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendri Agusten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/11).

Advertisement

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendri Agusten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/11).

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Yusak membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 45,7 miliar, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Yusak terbukti menikmati dana dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah APBD Boven Digul. Selain itu, Yusak juga terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel.

Advertisement

Tidak semua hakim setuju dengan putusan itu. Andi Bachtiar, anggota majelis hakim, mengajukan dissenting opinion. Menurut dia, Yusak memiliki kewenangan sebagai bupati dalam memimpin daerahnya. Mengenai pengadaan kapal, Andi Bachtiar juga menilai Yusak memiliki kewenangan dalam melakukan pengadaan.

“Penyalahgunaan yang terjadi adalah karena terdakwa tidak mengangkat pimpro sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Keppres Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.

Selain itu, Andi juga menilai, selama persidangan Yusak tidak terbuki mengambil dana APBD untuk kepentingan diri sendiri. “Untuk itu pidana penjara yang sesuai adalah dua tahun enam bulan,” ujarnya.

Advertisement

Menanggapi vonis ini, baik Yusak maupun jaksa belum mengajukan upaya banding. Mereka masih pikir-pikir untuk menindaklanjuti putusan hakim.

Pengacara terdakwa, Marthen Pongrekun, menilai pengadaan kapal tersebut sangat mendesak. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan kliennya hanyalah permasalahan administrasi. “Ini kita pahami karena SDM di sana sangat rendah,” ujarnya.

Mengenai rencana pelantikan kliennya yang terpilih kembali menjadi Bupati Boven Digul, Marthen mengaku sudah mengajukan permohonan agar Yusak dapat segera dilantik.

Advertisement

“Kami sudah mengajukan permohonan yang kedua supaya diizinkan dilantik di Jakarta, tapi sampai sekarang belum dijawab,” ujarnya.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif