Jakarta–Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan agar para Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjadi korban bencana alam di Wasior (Papua), Merapi (Yogyakarta), dan Mentawai (Sumatera Barat) memperoleh hapus tagih (moratorium) kredit.
.
“Kalau debitor UKM yang meninggal dan hilang jelas memang tidak bisa ditagi oleh perbankan. Namun banyak pelaku UKM yang kehilangan tempat usahanya bahkan mengungsi dengan baju di badan. Mereka itu yang harus dapat moratorium,” ujar Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam siaran persnya, Senin (1/11).
Hasil pantauan HIPMI menunjukan pelaku UKM sekaligus debitor di beberapa lembaga keuangan cukup banyak. Dia mencontohnya di Wasior, pusat-pusat perdagangan dan pasar habis tersapu banjir.
“Di kawasan Wasior itu kan banyak debitor UKM. Mereka juga jadi korban. Selain pelanggannya sudah tidak ada tempat usahanya juga tidak layak lagi ditempati,” ungkap Erwin.
Hal yang sama terjadi Mentawai. Pelaku UKM di Mentawai rata-rata bergerak dalam bisnis pariwisata dan rata-rata bisnis mereka lenyap ditelan tsunami. HIPMI berharap agar pemerintah juga membantu pelaku UKM yang merelokasi tempat usaha mereka. Sedangkan perbankan sebaiknya memberi kemudahan bagi pelaku UKM korban bencana yang mencari pinjaman baru sebab rata-rata mereka sudah memiliki keahlian dalam berbisinis.
“Hanya aset mereka yang lenyap. Tapi keahliannya kan tidak lenyap,” tandas Erwin
Bos Bosowa Grup ini menambahkan, peran UKM dalam memulihkan perekonomian di lokasi bencana sangat besar. Selain berperan memasok kebutuhan pokok, hidupnya bisnis UKM juga membangkitkan optimisme masyarakat untuk memulai kehidupan mereka.
Pada gempa Sumatera Barat lalu, HIPMI juga mengusulkan moratorium korban gempa. BI pun mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit UKM korban gempa. Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, antara Iain melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Dalam PBI No 8/10/PBI/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit Pasca-Bencana di Provinsi DIY dan daerah sekitarnya di Provinsi Jateng tersebut antara lain, pertama kredit tersebut disalurkan kepada nasabah debitor dengan lokasi proyek atau usaha di DIY atau Klaten dengan plafon keseluruhan paling banyak Rp 5 miliar, hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
dtc/tiw