Sleman--Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, dana untuk penanggulangan bencana Gunung Merapi tidak terbatas, karena kondisi dalam keadaan darurat.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah mengeluarkan keputusan kondisi dalam keadaan darurat dan dinyatakan dalam bahaya, yang diakibatkan bencana erupsi Gunung Merapi,” kata Sultan di Posko Utama Penggulangan Bencana Merapi di Pakem, Sleman, DIY, Senin (1/11).
“Dengan demikian, dapat mengambil dana dari pos lain di APBD,” tambahnya.
Menurut dia, hal itu artinya dana APBD untuk pos atau program yang bisa ditunda pelaksanaannya dapat dialihkan untuk tanggap darurat penanggulangan bencana Merapi.
Berapa pun nilainya, tegas Sultan, tidak masalah asalkan digunakan sesuai peruntukan.
“Dana itu digunakan untuk penanggulangan bencana dan membiayai kebutuhan para pengungsi di barak pengungsian selama status Merapi belum diturunkan dari awas menjadi siaga,” lanjutnya.
ant/nad