News
Senin, 1 November 2010 - 15:41 WIB

KPK supervisi kasus BP Salatiga

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Kasus korupsi proyek pengadaan buku ajar PT Balai Pustaka Kota Salatiga tahun 2003/2004 yang menyeret empat tersangka mendapat supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supervisi ini dilakukan bersamaan dengan rapat koordinasi antar-penegak hukum yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Mapolda Jateng pekan lalu.

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa berkas perkara untuk tersangka Sutedjo, mantan Sekda Kota Salatiga, dinyatakan lengkap. Sementara berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya, yakni Mardiono (mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), Sri Wityowati (mantan Kabid Perbendaharaan BPKD) dan Sartono (mantan Kasubbid Belanja Pembangunan BPKD) masih menunggu petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.

Advertisement

Hal ini diutarakan Kepala Kejari Salatiga, Albert Iwan Kapuy, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/11). Didampingi Kasi Pidsus, Setyawan Nur Cholik, Iwan mengakui jika supervisi dan koordinasi ini hanya dilakukan untuk kasus tertentu saja.

Kasus korupsi proyek pengadaan buku ajar ini, jelasnya, dianggap kasus besar yang mendapat sorotan masyarakat. Sehingga KPK merasa perlu untuk melakukan supervisi.

“Supervisi dan koordinasi ini sehubungan dengan P22 (penyidikan diambil alih kejaksaan). Kami melakukan gelar perkara di hadapan tiga institusi ini,” papar Iwan.

Advertisement

Dengan dinyatakan lengkap berkas Sutedjo, maka dalam waktu dekat penyidik kejaksaan akan segera menyatakan P21 berkas perkara itu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penunjukkan JPU, menurut Iwan, akan dilakukan setelah ada petunjuk dari Kajakti Jateng.

Keterlibatan Sutedjo dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 7,4 miliar dari nilai total proyek 17,6 miliar tersebut karena saat kasus tersebut berlangsung tersangka memegang jabatan Sekda sekaligus ketua tim anggaran eksekutif.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif