Solo (Espos)--Seorang pengepul rosok plastik bekas, Catur Andri Yunianto, 33, tega menggelapkan mobil Suzuki Carry ber-Nopol AD 1756 SS milik tetangganya, Sagito, 32, beberapa waktu lalu.
Ironis, hasil uang gadaian tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judi dadu di kawasan Banjarsari.
Menurut Kapolsek Banjarsari, AKP Erwin Hartadinata di dampingi Kanitreskrim, Iptu Edi Hartono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana, dalam kesehariannya tersangka yang beralamat lengkap di Ngadisono, Kadipiro, Banjarsari itu dikenal sebagai pengepul barang bekas di kawasan Solo dan sekitarnya.
Namun, sejak beberapa hari terakhir, usaha tersebut dinilai kurang ramai. Sementara, tersangka harus memenuhi kebiasaan buruknya berupa bermain judi dadu di waktu senggang.
“Modus yang digunakan tersangka adalah meminjam mobil selama 1 hari. Tapi, setelah waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak segera mengembalikan. Oleh pemilik mobil, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Banjarsari,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/11).
Dia mengatakan, mobil yang biasa digunakan untuk sarana mengangkat barang rosok itu digadaikan senilai Rp 8 juta ke seorang temannya, Sukimin di ring-road Solo. Awalnya, mobil dipinjam tersangka maksimal senilai Rp 100.000 per hari.
pso