Soloraya
Senin, 1 November 2010 - 20:15 WIB

BAP dugaan penyelundupan fosil dilimpahkan ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Berita acara penyidikan (BAP) kasus dugaan penyelundupan fosil yang menyeret tersangka warga Amerika Serikat (AS) Dennis Bradley Davis, 52, dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akhir pekan lalu.

Pelimpahan BAP Dennis dan Wasimin, pengepul fosil asal Krikilan, Kalijambe, hampir bersamaan dengan pelimpahan BAK kasus Narkoba dan penjualan VCD bajakan.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani SH saat ditemui wartawan, Senin (1/110), mengungkapkan penyidik Reskrim Polres Sragen melimpahkan BAP dua tersangka dugaan penyelundupan fosil ke Kejari Sragen pada Jumat (29/10) lalu.

Pelimpahan BAP itu, kata dia, dilakukan dengan penyerahan barang bukti (BB) dan kedua tersangka.

“Untuk proses selanjutnya, kasus dugaan penyelundupan fosil itu ada di tangan kejaksaan. Jika nanti dinyatakan belum lengkap (P21) dan dikembalikan ke Polres (P19), maka ya dilihat dulu bagaimana perkembangannya di kejaksaan. Yang jelas ranahnya sekarang ada di Kejari,” imbuhnya.

Advertisement

Dia mengatakan pelimpahan BAP kasus dugaan penjualan fosil ke luar negeri itu hampir bersamaan dengan pelimpahan BAP kasus Narkoba dan penjualan VCD bajakan.

Menurut dia, kasus Narkoba yang melibatkan adik Bupati Grobogan Bambang Puji Sarwono, 48, dan seorang anggota kepolisian Polres Grobogan Dwi Cahyono, 29.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif