Jakarta–Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Kaban datang sekitar pukul 10.29 WIB, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/10). Dia mengenakan kemeja putih dan celana panjang abu-abu. Menurut Kaban, dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandoyo Siswanto. Wandoyo sudah ditahan KPK beberapa waktu lalu. “Namanya juga atasan, ya jadi saksi buat bawahan,” kata Kaban.
Kaban menjelaskan, proyek SKRT merupakan proyek lanjutan dari era Presiden Soeharto. “Ini gara-gara Pak Soeharto, he he he. Ini kan proyek sudah lama pada zaman Pak Harto. Saya cuma meneruskan,” imbuh pria berambut putih ini.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga mengiyakan bahwa program SKRT pernah dihentikan lalu jalan lagi. Hal ini karena ada perubahan pengelolaan.
“Dulu itu karena ada perubahan dalam pengelolaan. Kalau dulu kanwil, semenjak otonomi daerah sekarang sudah tidak ada lagi, dan tak terpelihara lagi,” urai Kaban.
“Kasus itu kan menunjuk langsung PT Masaro Radiokom sebagai rekanan?” tanya wartawan. PT Masaro Radiokom dimiliki oleh Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo.
“Substansinya bukan di pengajuan langsung. Karena penunjukan langsung itu sudah diatur di keppres tentang bagaimana caranya. KPK juga sudah menyelidikinya,” tutup Kaban.
dtc/tiw