Boyolali (Espos)–Tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri, Roy Sandika yang baru berusia 18 hari, Loso, 21, warga Dukuh Kayen Baru, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Kamis (21/10), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Pelimpahan itu juga dilakukan bersama berkas perkara oleh penyidik Polres Boyolali, setelah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh tim Kejari.
Kasi Pidum Kejari Boyolali Anshar Wahyuddin mengatakan setelah adanya pelimpahan itu, pihaknya memiliki kewenangan hingga 20 hari untuk diajukan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Anshar menambahkan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU No 23/2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Untuk UU 23/2003 terancam hukuman maksimal 15 tahun, sedang untuk Pasal 340 KUHP terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan di Kejari Boyolali, Kamis.
Anshar menambahkan nantinya dalam persidangan pihaknya telah menyiapkan dua JPU yakni Retno Setyowati SH dan Varida T Suwardi SH.
Aksi pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini sempat menggegerkan warga Desa Kayen, Juwangi. Pasalnya, bayi yang baru berusia 18 hari itu tewas setelah digorok lehernya oleh ayahnya sendiri, Loso pada 15 Agustus silam.
Dari hasil autopsi diketahui terdapat luka sayatan sepanjang empat sentimeter dengan kedalaman sekitar tiga sentimeter. Selain itu, tenggorokan dan pembuluh darah besar korban juga putus. Setelah digorok, korban kemudian dimasukkan ke dalam tas dan disembunyikan di tumpukan jerami kandang ternak di samping rumahnya.
fid