Soloraya
Rabu, 20 Oktober 2010 - 16:36 WIB

Berjudi di hajatan, 6 warga Ngasem, Wonogiri ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Wonogiri (Espos) — Bermaksud lek-lekan menemani tuan rumah yang punya hajat bayen dengan bermain judi ceki, enam warga Ngasem, Sonoharjo, Wonogiri ditangkap polisi, Rabu (20/10) dinihari.

Enam tersangka judi ceki itu kesemuanya warga Ngasem, yakni Sgt, 40, Tr, 51, Gm, 50, Pr, 40, Pm, 53 dan Pn, 45, Rabu masih diperiksa penyidik Mapolsek Wonogiri.

Advertisement

Kapolsek Wonogiri, AKP Hadijah Sahab didampingi Kanistreskrim Ipda Eko Marudin (bukan Qomarudin-red) mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto saat ditemui menjelaskan, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa meja bundar, uang tunai Rp 137.000 dan tiga set kartu ceki.

“Mereka kami tangkap di rumah Supadi saat bermain judi. Tim turun ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga,” ujar Kapolsek Wonogiri.

Sementara itu keenam tersangka mengaku datang ke rumah Supadi karena punya hajat bayen. Supadi sendiri baru menerima cucu dan Rabu malam dibawa pulang setelah dirawat di RS Medika Mulya, Bulusulur, Wonogiri. mereka mengaku mengadakan judi untuk cegah lek (kantuk).

Advertisement

“Baru kali pertama kami judi, taruhan hanya Rp 1.000 dan tertinggi Rp 10.000. Kami kapok,” ujar salah seorang tersangka bernama Sgt.

Pernyataan Sgt diiyakan oleh lima rekan yang lain. Mereka mengaku ditangkap polisi sekitar pukul 00.00 WIB, sesaat akan menyerahkan cuk (uang hadiah judi) kepada pemilik rumah. Ditambahkan oleh Kanitreskrim Ipda Eko, keenam tersangka dijerat pasal 303 KUHP.
tus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif