News
Selasa, 19 Oktober 2010 - 13:04 WIB

AKP Sri Sumartini batal bersaksi untuk Andi Kosasih

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini batal bersaksi untuk terdakwa Andi Kosasih. Ia stres berat usai menerima vonis dua tahun penjara. AKP Sumartini dua kali absen menghadiri sidang.

“Petugas kami tadi mau membawa Bu Sumartini. Tetapi beliau sakit. Stres berat. Kondisi mentalnya jatuh setelah divonis. Tadi memberikan surat keterangan sakit tanpa lampiran dari dokter,” kata jaksa penuntut, Hendri, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya,
Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Advertisement

Alhasil, sidang Andi Kosasih urung dilanjutkan. Ketua majelis hakim Prasetya Ibnu Asmara menunda hingga Selasa (26/10) pekan depan . Sebab, selain Sumartini yang batal, tiga ahli yang sedianya bersaksi tidak menampakkan diri. Ketiganya yakni ahli bahasa Franz Azizi, ahli pidana Andi Hamzah dan staf PPATK Soebiantoro.

“Kalau penuntut umum ingin menghadirkan saksi dan ahli, kami berikan kesempatan. Kami berikan minggu depan untuk saksi lagi, kita kasih waktu lagi yah,” ucap Ibnu Asmara.

6 Oktober lalu, Sri Sumartini divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Solikin. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Hakim meyakini Sri Sumartini mempunyai peran dalam mafia pajak Gayus Tambunan. Perempuan asal Ponorogo tersebut juga terbukti menerima suap berupa uang tunai dari Gayus Tambunan melalui atasannya Kompol Arafat Enanie.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : AKP Sri Sumartini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif