News
Jumat, 15 Oktober 2010 - 14:43 WIB

Darmono: Kejaksaan akan konsekuen laksanakan putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejagung menyatakan akan konsekuen melaksanakan amar putusan hakim yang ada di dalam putusan MA yang tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) atas SKPP Bibit-Chandra. Saat ini kejaksaan masih menunggu salinan putusan tersebut.

“Ya, saya akan konsekuen, akan konsekuen melaksanakan bagaimana amar putusan hakim,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Advertisement

Menurut Darmono, hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, dimana jaksa mempunyai kewajiban antara lain, untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan juga melaksanakan penetapan hakim.

“Karena itu amanah daripada undang-undang tentu kami akan laksanakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, MA memutus NO atau PK tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Dalam amar putusannya MA menyatakan tidak berwenang menangani PK tersebut.

Advertisement

Dengan demikian, konsekuensi dari putusan MA tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah dan memerintahkan perkara tersebut untuk dilanjutkan . Jika demikian, apakah Kejaksaan siap melanjutkan perkara ini ke pengadilan tinggi.

“Saya kan tidak bisa menafsirkan bagaimana bunyi putusan itu. Saya minta sabar, tunggu sampai dengan ada putusan itu bisa kita terima dan kami pasti akan menjalankan sesuai dengan amar daripada putusan hakim itu,” jawab Darmono diplomatis.

Darmono menambahkan, hingga kini pihaknya masih berpegang pada dua opsi antara deponeering dan melanjutkan ke pengadilan. Namun penentuan keputusan baru akan ditentukan setelah salinan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan.

Advertisement

“Jadi saya jelaskan lagi, sampai dengan hari ini kita belum menerima. Sehingga ya pendapat saya masih tetap seperti kemarin. Dua opsi itu yang kira-kira akan kita lakukan,” tuturnya.

Mengenai kenapa salinan putusan tak kunjung diterima sampai saat ini, Darmono menjelaskan, secara prosedur mekanisme yakni, suatu putusan diputuskan oleh hakim, kemudian salinannya disampaikan kepada pengadilan negeri setempat, lalu oleh pengadilan negeri setempat disampaikan kepada Kejaksaan.

“Sampai dengan hari ini kan belum kita terima. Oleh karena kalau ditanya waktunya ya kira-kira seminggu setelah dibacakan seharusnya sudah kita terima. Tapi itu kan bagaimana pelaksanaannya, bisa ditanyakan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

dtc/rif

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Bibit-Chandra
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif