News
Jumat, 8 Oktober 2010 - 14:37 WIB

Menang kasasi, Prita Mulyasari merasa lega

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Prita Mulyasari bagai mendapat durian runtuh. Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi perdatanya. Dia mengibaratkan kemenangan ini seolah satu beban hidup telah terangkat.

Alhamdulillah. Ya ini sebenarnya beban dari hidup kami, dengan adanya putusan ini saya dan keluarga merasa lega, ini untuk masa depan kami,” kata Prita saat dihubungi, Jumat (8/10).

Advertisement

Karyawati swasta ini menjelaskan, selama ini dia selalu memikirkan bagaimana kelanjutan kasusnya tersebut. “Pastinya tentu kepikiran terus,” ujarnya.

Atas putusan MK itu, Prita segera berkonsultasi dengan pengacaranya. Dia ingin mengetahui secara jelas bagaimana isi putusannya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.

Advertisement

“Kita tolak gugatan perdatanya Omni, dan mengabulkan permohonan Prita,” ujar Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung.

Menurut Tumpa, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, pihak Rumah Sakit Omni memenangkan gugatan perkaranya. “Kalau di PT dan PN dikabulkan gugatan Omni,” jelasnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Banten mewajibkan Prita membayar uang denda senilai Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik, Prita divonis bebas oleh PN Tangerang. Hakim menilai Prita tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. Jaksa mengajukan kasasi.

Advertisement

Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Prita Mulyasari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif